• Latest
DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

August 24, 2026
Christine Lagarde Mundur Dari Presiden ECB Mulai 7 Februari 2027

Christine Lagarde Mundur Dari Presiden ECB Mulai 7 Februari 2027

October 30, 2026
Harga Timah Melonjak, TINS Cetak Laba Rp4,12 Triliun

Harga Timah Melonjak, TINS Cetak Laba Rp4,12 Triliun

October 30, 2026
IHSG Melemah Terus, Analis Beberkan Penyebabnya

IHSG Melemah Terus, Analis Beberkan Penyebabnya

October 30, 2026
Ada Fenomena Baru di Wall Street: Cash is The King

Ada Fenomena Baru di Wall Street: Cash is The King

October 30, 2026
Laba Bayan (BYAN) Naik 12,24% Meski Pendapatan Tipis, Ini Sebabnya

Laba Bayan (BYAN) Naik 12,24% Meski Pendapatan Tipis, Ini Sebabnya

October 30, 2026
Amman Mineral (AMMN) Catat Laba US0 Juta di Kuartal III-2026

Amman Mineral (AMMN) Catat Laba US$880 Juta di Kuartal III-2026

October 30, 2026
Duit Bukalapak Rp12,9 T Parkir di Valas, Ini Penjelasan Manajemen

Duit Bukalapak Rp12,9 T Parkir di Valas, Ini Penjelasan Manajemen

October 30, 2026
IHSG Ditutup 1,29% Asing Masuk Rp253,09 M, 10 Saham Ini Diborong

IHSG Ditutup 1,29% Asing Masuk Rp253,09 M, 10 Saham Ini Diborong

October 30, 2026
Laba Chandra Asri (TPIA) Anjlok 78% di Kuartal III-2026, Ini Sebabnya

Laba Chandra Asri (TPIA) Anjlok 78% di Kuartal III-2026, Ini Sebabnya

October 30, 2026
KPK Soal Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

KPK Soal Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

October 30, 2026
IHSG Ditutup Melemah 1,29% ke Level 5.032

IHSG Ditutup Melemah 1,29% ke Level 5.032

October 30, 2026
Bos BI Soal Rupiah Berisiko Rp20.000/US$: Kami Jaga Stabilitas!

Bos BI Soal Rupiah Berisiko Rp20.000/US$: Kami Jaga Stabilitas!

October 30, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, October 30, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

2 months ago
in Market
DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewajiban penyedia jasa aset kripto untuk melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna sebagai bagian dari implementasi standar pertukaran informasi keuangan internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Kewajiban tersebut berlaku bagi Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan.

Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa penyelenggara layanan aset kripto wajib melakukan prosedur due diligence atau identifikasi rekening keuangan, termasuk meminta pernyataan diri (self-certification) dari setiap calon pengguna aset kripto saat pembukaan akun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta implementasi kesepakatan internasional CARF yang bertujuan meningkatkan transparansi transaksi aset kripto lintas negara.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 108 Tahun 2025, DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan terkait aset kripto. Dalam pelaksanaannya, PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis dan melaksanakan prosedur identifikasi sesuai standar CARF.

Saat pembukaan akun, penyedia jasa aset kripto wajib meminta valid self-certification yang terpisah dari dokumen pembukaan akun. Selain itu, penyelenggara juga harus melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas informasi yang disampaikan pengguna.

Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan mencocokkan data yang diperoleh saat pembukaan akun, termasuk dokumen yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Dari hasil verifikasi tersebut, penyedia jasa aset kripto wajib menentukan negara domisili pengguna yang nantinya menjadi dasar pelaporan dalam mekanisme pertukaran informasi keuangan internasional.

Tak hanya itu, DJP juga mewajibkan seluruh penyedia jasa aset kripto untuk menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait pernyataan diri pengguna.

Dokumen valid self-certification tersebut harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sah oleh pengguna atau kuasanya, mencantumkan tanggal penerbitan, serta memuat informasi yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, DJP telah menyiapkan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan oleh penyedia jasa aset kripto. Formulir tersebut berlaku bagi pengguna individu, entitas, maupun pihak pengendali entitas tertentu yang menjadi subjek pelaporan CARF.

DJP berharap seluruh penyedia jasa aset kripto dapat menjalankan kewajiban permintaan, verifikasi, dokumentasi, dan pemeliharaan valid self-certification secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi transaksi aset kripto sekaligus mendukung pertukaran informasi perpajakan lintas negara sesuai standar internasional.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Christine Lagarde Mundur Dari Presiden ECB Mulai 7 Februari 2027

Christine Lagarde Mundur Dari Presiden ECB Mulai 7 Februari 2027

October 30, 2026
Harga Timah Melonjak, TINS Cetak Laba Rp4,12 Triliun

Harga Timah Melonjak, TINS Cetak Laba Rp4,12 Triliun

October 30, 2026
IHSG Melemah Terus, Analis Beberkan Penyebabnya

IHSG Melemah Terus, Analis Beberkan Penyebabnya

October 30, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .